Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e dapat dikenakan atas:
a. Dokumen Prasarana; atau
b. Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dan/atau kegiatan usaha.
Koreksi Anda
