Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b dapat dikenakan apabila Pelaku Usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan yang ketiga. (2) Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Pembatasan kegiatan usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Pelaku Usaha yang memiliki Proyek di beberapa lokasi, atau Pembatasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Terhadap Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS kepada Pelaku Usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait. (4) Format Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi kewajiban dan perbaikan atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha secara daring melalui sistem OSS. (6) Format permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Terhadap permohonan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP. (8) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK memberikan notifikasi dalam bentuk penerimaan atau penolakan melalui sistem OSS. (9) Format notifikasi penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Terhadap notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Lembaga OSS dalam waktu paling lama 3 Hari dapat melakukan verifikasi. (11) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Lembaga OSS menyampaikan notifikasi kepada Pelaku Usaha dalam bentuk penerimaan atau penolakan permohonan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha melalui sistem OSS. (12) Format notifikasi penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Terhadap penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Lembaga OSS menerbitkan pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. (14) Format pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (13) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (15) Pencabutan atas Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda