Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dapat dikenakan pertama dan terakhir kepada Pelaku Usaha dalam hal: a. terjadinya pencemaran lingkungan dan/atau hal-hal lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan/atau mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; b. menyampaikan LKPM konstruksi tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode pelaporan berturut-turut dengan total nilai investasi nihil; atau c. Pelaku Usaha telah memenuhi Komitmen Perizinan Berusaha namun belum beroperasi/berproduksi komersil paling lambat 5 (lima) tahun sejak memperoleh Perizinan Berusaha. (2) Realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. pengadaan lahan/tempat usaha; b. pembangunan/sewa gedung/pabrik atau ruang kantor/tempat usaha; c. pembelian mesin/peralatan baik dari dalam negeri maupun impor; dan/atau d. biaya lain-lain selama tahap konstruksi. (3) Pelaku Usaha wajib memberikan tanggapan secara daring melalui sistem OSS dan menindaklanjuti sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal surat diterbitkan. (4) Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK berdasarkan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap tanggapan dan tindak lanjut dari Pelaku Usaha atas peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dalam waktu 7 (tujuh) Hari dapat meminta tanggapan, data dukung, dan/atau melakukan evaluasi serta pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP. (6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) telah sesuai maka peringatan tertulis pertama dan terakhir dinyatakan gugur. (7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaku Usaha terbukti melakukan pelanggaran, maka dikenai sanksi administratif berupa Pencabutan kegiatan usaha, Perizinan Berusaha, dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. (8) Dalam hal Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan tanggapan dan tindak lanjut dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari, Lembaga OSS dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan kegiatan usaha, Perizinan Berusaha, dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. (9) Format surat peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Surat peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Koreksi Anda