Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan kriteria sebagai berikut:
a. tidak menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. menyampaikan LKPM konstruksi tanpa ada nilai tambahan realisasi Penanaman Modal selama 4 (empat) periode pelaporan berturut-turut tanpa penjelasan mengenai hambatan atau kendala; atau
c. pemberian sanksi atas pelanggaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Format Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam tenggat waktu masing-masing 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan elektronik.
(4) Terhadap peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, Pelaku Usaha wajib memenuhi kewajiban LKPM.
(5) Terhadap peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Pelaku Usaha wajib:
a. melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 8 serta menyampaikan dokumen pendukung; dan
b. memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui sistem OSS.
(6) Dalam hal evaluasi atas tanggapan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, maka peringatan tertulis dinyatakan gugur.
(7) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaksanakan kewajiban atau memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS akan memberikan sanksi administratif berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
(8) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dari hasil evaluasi terhadap tanggapan dari Pelaku Usaha sebagaimana pada ayat (5) maka Lembaga OSS berkoordinasi dengan DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait untuk memberikan sanksi administratif berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2).
Koreksi Anda
