Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilakukan secara daring melalui sistem OSS atas Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. peringatan tertulis; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pembekuan/penghentian sementara; d. Pencabutan; e. Pembatalan; f. Penutupan Kantor Cabang Administrasi; dan/atau g. pengenaan denda administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikenakan secara langsung apabila terjadi pelanggaran tertentu dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c. (4) Untuk pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait dapat mengajukan usulan kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS. (5) Proses pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara melengkapi permohonan disertai data dukung berupa dokumen hasil evaluasi DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait. (6) Dalam pengenaan sanksi administratif, Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait dapat meminta instansi lain di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan data dukung, serta pertimbangan hukum atas pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda