Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e kepada Pelaku Usaha yang: a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. melakukan pelanggaran tertentu dan mendesak yaitu terjadinya kerusakan lingkungan dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat; d. tidak komunikatif dalam kegiatan Pemantauan dan Pembinaan; e. memenuhi kriteria pengenaan sanksi administratif yang diatur oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait; f. tidak memenuhi kriteria minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak memenuhi ketentuan penerbitan Perizinan Berusaha dan Dokumen Prasarana Perizinan Berusaha; dan/atau h. tidak memenuhi ketentuan pelaksanaan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda