Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait atas dasar: a. pengenaan sanksi; atau b. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Koreksi Anda