Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait atas dasar:
a. pengenaan sanksi; atau
b. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Koreksi Anda
