Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a diajukan oleh:
a. kepala KPPA;
b. kepala KP3A;
c. kepala KPA Migas;
d. kepala Kantor Perwakilan BUJKA;
e. kepala kantor/penanggung jawab pemberi waralaba berasal dari luar negeri; atau
f. kepala kantor/penanggung jawab pedagang berjangka.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan validasi data meliputi:
a. identitas kepala kantor atau orang yang telah ditunjuk oleh kepala kantor;
b. NPWP kantor perwakilan yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. izin kantor perwakilan.
(3) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi data, sebagai berikut:
a. memilih sumber data kantor perwakilan;
b. melengkapi data kantor perwakilan;
c. data kantor principal (perusahaan negara asal);
d. data kegiatan usaha;
e. surat pernyataan di atas meterai dari kepala kantor perwakilan atau direksi perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain di INDONESIA;
f. surat perintah atau pernyataan dari Direksi Perusahaan di negara asal tentang penutupan kantor perwakilan; dan
g. laporan kantor perwakilan periode terakhir.
(4) Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri, atau pendaftaran pedagang berjangka dengan format tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/ Lembaga, atau Instansi Terkait.
(6) Penerbitan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Koreksi Anda
