Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pencabutan KPPA, KP3A, KPA Migas, Kantor Perwakilan BUJKA, STPW pemberi waralaba berasal dari luar negeri, dan pendaftaran pedagang berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dapat dilakukan atas:
a. permohonan kepala kantor; atau
b. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait.
Koreksi Anda
