Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b dilakukan berdasarkan usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi yang merupakan hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Usulan Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait melalui sistem OSS. (3) Terhadap usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS melakukan evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usulan Penutupan diterima. (4) Hasil pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAP. (5) Terhadap hasil evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS dapat menyetujui atau menolak usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi. (6) Dalam hal Lembaga OSS menyetujui usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS menerbitkan Penutupan Kantor Cabang Administrasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi. (7) Format Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait. (9) Dalam hal Lembaga OSS menolak usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Lembaga OSS memberikan notifikasi melalui sistem OSS dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak dilakukannya evaluasi dan/atau pemeriksaan di Kantor Cabang Administrasi. (10) Format notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait dapat mengajukan kembali usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan melengkapi persyaratan yang terkait dengan penolakan usulan Penutupan Kantor Cabang Administrasi.
Koreksi Anda