Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) huruf b dilakukan atas tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal pengadilan MEMUTUSKAN:
a. pembubaran perusahaan, maka likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan menyampaikan permohonan Pencabutan Perizinan dan/atau Izin Usaha atas Perizinan Berusaha kepada Lembaga OSS; atau
b. pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha, maka Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/ kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan pengadilan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b yang mencabut seluruh kegiatan usaha, Pelaku Usaha menindaklanjuti dengan pembubaran perusahaan (likuidasi), disertai dengan Pencabutan NIB dan penutupan Hak Akses.
(4) Terhadap pengajuan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, pengadilan, likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan, dan Pelaku Usaha.
(5) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
