Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui sistem OSS dengan validasi data meliputi: a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk sebagai likuidator, dalam hal likuidator bukan direksi, yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam dalam hal permohonan Pencabutan karena pembubaran perusahaan (likuidasi); b. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk oleh direksi, dalam hal permohonan Pencabutan yang tidak termasuk pembubaran perusahaan (non likuidasi); c. akta notaris tentang pendirian perusahaan dan perubahan terakhir serta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. akta notaris tentang pembubaran perusahaan dan pencatatan pembubaran perusahaan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal permohonan Pencabutan karena pembubaran perusahaan (likuidasi); e. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) proyek; dan f. NPWP Pelaku Usaha yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap Pencabutan Perizinan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dengan format tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal Pencabutan diterbitkan karena likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, disertai dengan Pencabutan NIB dan seluruh Perizinan yang telah terbit, serta penutupan Hak Akses. (4) Format Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai dengan tembusan kepada DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, atau Instansi Terkait.
Koreksi Anda