Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a dapat dimohonkan oleh Pelaku Usaha atas: a. Pencabutan karena pembubaran perusahaan (likuidasi); atau b. Pencabutan yang tidak termasuk pembubaran perusahaan (non likuidasi). (2) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh Pelaku Usaha terhadap Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a maka ditindaklanjuti dengan Pencabutan likuidasi. (3) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh Pelaku Usaha terhadap Perizinan sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b maka ditindaklanjuti dengan Pencabutan non likuidasi. (4) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan Pencabutan Perizinan yang belum didaftarkan dalam Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, setelah melakukan proses Pencabutan Pelaku Usaha wajib mendaftarkan NIB terhadap bidang usaha dan/atau lokasi proyek yang masih berjalan ke dalam sistem OSS, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM mengenai pedoman pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik.
Koreksi Anda