Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dan/atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b yang sudah memenuhi Komitmen dapat dilakukan atas: a. permohonan Pelaku Usaha; b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau c. usulan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. 1 (satu) Perizinan atau Izin Usaha atas Perizinan Berusaha; atau b. 1 (satu) atau lebih bidang usaha 5 (lima) digit KBLI dan/atau lokasi proyek dalam 1 (satu) Izin Usaha atas Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha. (3) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang seluruh kegiatan usahanya dicabut dan masih berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Izin Usaha atas Perizinan Berusaha yang baru. (4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pelaku Usaha yang tidak berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus melakukan pembubaran perusahaan (likuidasi).
Koreksi Anda