Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan mengembalikan Perizinan Berusaha secara langsung kepada Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah;
(2) Pengembalian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melengkapi dokumen persyaratan meliputi:
a. permohonan pengembalian Perizinan Berusaha kepada Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. salinan identitas direksi;
c. surat kuasa apabila permohonan bukan diajukan oleh direksi; dan
d. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) proyek.
(3) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, atau Pemerintah Daerah meneruskan pengembalian tersebut dalam bentuk usulan Pembatalan Perizinan Berusaha kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS paling lambat dalam waktu 5 (lima) Hari sejak permohonan diterima.
(4) Lembaga OSS menindaklanjuti usulan Pembatalan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menerbitkan Pembatalan Perizinan Berusaha dalam waktu 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.
(5) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
