Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan atas dasar: a. tindak lanjut pengembalian Perizinan oleh Pelaku Usaha; b. pengenaan sanksi; atau c. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Koreksi Anda