Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan atas dasar:
a. tindak lanjut pengembalian Perizinan oleh Pelaku Usaha;
b. pengenaan sanksi; atau
c. hasil penelaahan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait bukan karena sanksi.
Koreksi Anda
