Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf a merupakan tindak lanjut atas pengembalian Perizinan Berusaha kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS.
(2) Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha secara daring melalui sistem OSS dengan validasi data meliputi:
a. identitas direksi atau orang yang telah ditunjuk oleh direksi;
b. akta notaris tentang pendirian perusahaan dan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek dalam hal Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) proyek; dan
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pelaku Usaha yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Terhadap Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sistem OSS secara otomatis menerbitkan Pembatalan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
