Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penjelasan dan informasi yang diberikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dituangkan dalam BAP yang ditandatangani bersama oleh petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, dan/atau Instansi Terkait dengan Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan di lokasi Proyek.
(2) Format BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan di lokasi Proyek menolak untuk menandatangani BAP, petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK membuat berita acara penolakan.
(4) Format berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(5) Berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
(6) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak menandatangani berita acara penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka berita acara tersebut dinyatakan sah dan dapat ditandatangani oleh BKPM dan DPMPTSP kabupaten/kota lokasi proyek berada.
Koreksi Anda
