Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK dengan mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum tanggal pelaksanaan Pengawasan kepada: a. Pelaku Usaha, dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK, Kementerian Negara/Lembaga, dan/atau Instansi Terkait di lokasi kegiatan Pengawasan, dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dalam setiap pelaksanaan Pengawasan menunjuk petugas Pengawasan secara tertulis dalam surat tugas. (3) Format surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani: a. BKPM oleh Direktur Wilayah terkait di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; b. DPMPTSP provinsi oleh kepala DPMPTSP provinsi; c. DPMPTSP kabupaten/kota oleh kepala DPMPTSP kabupaten/kota; d. badan pengusahaan KPBPB oleh kepala badan pengusahaan KPBPB; atau e. KEK oleh administrator KEK. (5) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak memberikan tanggapan, Pengawasan tetap dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DMPTPSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB atau administrator KEK dengan dapat didampingi oleh kepala lingkungan di lokasi Proyek. (6) Dalam hal Pengawasan dilakukan karena adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan terhadap pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan tanggung jawab Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dan huruf b, Pengawasan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
Koreksi Anda