Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan atas: a. pelaksanaan kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. pemenuhan tanggung jawab Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. tindak lanjut pelaksanaan kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); dan/atau d. tindak lanjut evaluasi atas pelaksanaan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda