Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, administrator KEK secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melakukan Pengawasan, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK dapat bekerja sama dengan profesi yang memiliki sertifikat keahlian di bidang tertentu yang menjadi objek Pengawasan.
Koreksi Anda
