Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat menyampaikan permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f melalui LKPM dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala BKPM atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atau Direktur Wilayah terkait di unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, kepala DPMPTSP Provinsi, kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, kepala badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Pembinaan melalui tahapan: a. identifikasi dan verifikasi permasalahan; b. koordinasi fasilitasi penyelesaian masalah dengan Kementerian Negara/Lembaga atau Instansi Terkait, Pemerintah Daerah terkait, dan/atau pihak terkait lainnya; dan c. laporan penyampaian hasil fasilitasi penyelesaian masalah kepada pihak terkait. (3) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dituangkan dalam notula dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK memantau dan mengevaluasi perkembangan hasil fasilitasi penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda