Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala KPA Migas wajib menyampaikan laporan kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf b kepada BKPM setiap 6 (enam) bulan secara daring melalui sistem OSS.
(2) Format laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan periode sebagai berikut:
a. Laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
b. Laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
