Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Perwakilan BUJKA wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b kepada BKPM secara daring melalui sistem OSS yang terintegrasi terhubung dengan sistem silapta.pu.go.id dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang jasa konstruksi.
(2) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Format laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
