Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang siap atau telah berproduksi/ beroperasi komersial wajib menyatakan siap atau telah berproduksi/beroperasi komersial secara daring melalui sistem OSS.
(2) Format pernyataan siap atau telah berproduksi/beroperasi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi ketentuan minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(4) Pelaku Usaha PMDN yang telah membuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah INDONESIA menyampaikan informasi terkait kegiatan usaha tersebut secara daring melalui sistem OSS.
(5) Informasi terkait kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. nama perusahaan yang berlokasi di luar wilayah INDONESIA;
b. lokasi/negara;
c. bidang usaha yang dijalankan; dan
d. nilai Penanaman Modal di luar negeri.
Koreksi Anda
