Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK sesuai kewenangannya atas perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha. (2) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap: a. LKPM yang disampaikan oleh Pelaku Usaha; b. laporan kegiatan kantor perwakilan oleh KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA, dan KPA Migas; dan c. laporan realisasi impor dan/atau fasilitas fiskal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha. (3) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap Penanaman Modal sejak mendapatkan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha. (4) Dalam pelaksanaan kegiatan Pemantauan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Kepala BKPM dapat memberikan Mandat kepada gubernur. (5) Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan melalui Dekonsentrasi yang diatur dalam Peraturan BKPM mengenai pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Koreksi Anda