Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Keadaan Kahar (force majeure), tindakan administratif untuk Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal dapat dilakukan secara manual.
(2) Keadaan Kahar ditetapkan oleh Kepala BKPM.
(3) Setelah berakhirnya Keadaan Kahar, atas data dan informasi tindakan administratif yang diproses dalam keadaan darurat, Pelaku Usaha dan/atau Instansi yang melakukan tindakan administratif memasukkan data perusahaan ke dalam sistem OSS.
(4) Ketentuan mengenai Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKPM.
Koreksi Anda
