Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK. (2) Biaya yang diperlukan pejabat BKPM untuk kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Biaya yang diperlukan DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota untuk kegiatan Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing- masing. (4) Biaya yang diperlukan badan pengusahaan KPBPB atau administrator KEK untuk kegiatan Pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal dibebankan pada anggaran badan pengusahaan KPBPB atau administrator KEK.
Koreksi Anda