Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal bertujuan untuk mewujudkan standardisasi dan informasi penyelenggaraan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, Kementerian Negara/Lembaga, Instansi Terkait, Pelaku Usaha, serta masyarakat umum lainnya.
Koreksi Anda
