Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha.
3. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dengan menggunakan modal dalam negeri.
4. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
5. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau administrator kawasan ekonomi khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.
8. Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
9. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disebut SPIPISE adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan nonperizinan, badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, administrator kawasan ekonomi khusus, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
provinsi, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten/kota, dan instansi penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu di bidang Penanaman Modal.
10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
11. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha yang berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, kecuali diatur lain dalam UNDANG-UNDANG.
12. Dokumen Prasarana adalah dokumen penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya) yang meliputi izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lokasi di laut, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, dan sertifikat laik fungsi.
13. Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau izin komersial atau operasional.
14. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
15. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disingkat STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran waralaba bagi pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian waralaba bagi penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan, yang diberikan setelah
memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Hak Akses adalah hak yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk mengurus Perizinan, fasilitas, dan pelaporan secara dalam jaringan (daring).
18. Pengendalian adalah kegiatan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Penanam Modal yang telah mendapatkan Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kantor perwakilan.
20. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan untuk realisasi Penanaman Modal.
21. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan realisasi Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, termasuk penggunaan Fasilitas Penanaman Modal, sejak diberikannya Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha.
22. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur.
23. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
24. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang telah mendapat Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha.
25. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
26. Berita Acara Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat BAP adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan secara langsung ke lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
27. Pembatasan adalah tindakan administratif untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan.
28. Pembekuan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal untuk sementara waktu.
29. Pembatalan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dibatalkannya Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, dan/atau kegiatan usaha yang belum memenuhi Komitmen yang tidak menyebabkan terjadinya pembubaran badan hukum (likuidasi) serta tindakan administratif yang mengakibatkan dibatalkannya Dokumen Prasarana.
30. Pencabutan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan, Izin Usaha atas Perizinan Berusaha, kegiatan usaha, Fasilitas Penanaman Modal, dan/atau kegiatan kantor perwakilan berdasarkan permohonan dari Pelaku Usaha, putusan pengadilan, usulan instansi terkait atau pengenaan sanksi administratif.
31. Penutupan adalah tindakan administratif untuk mengakhiri kegiatan kantor cabang.
32. Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
33. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
34. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, yaitu BKPM.
35. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
36. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
37. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah unsur pembantu kepala daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
38. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
39. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
40. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
41. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang selanjutnya disebut KP3A adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
42. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disebut Kantor Perwakilan BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, dan dipersamakan dengan badan hukum perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
43. Kantor Perwakilan Asing Subsektor Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut KPA Migas adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA di subsektor minyak dan gas bumi.
44. Kantor Cabang Administrasi adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
45. Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi badan hukum perseroan terbatas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk selain badan hukum perseroan terbatas.
46. Instansi Terkait adalah lembaga negara atau lembaga pemerintah yang membidangi urusan tertentu atau
melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau peraturan perundang- undangan lainnya.
Koreksi Anda
