Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini dapat disebut sebagai Pelaku Usaha.
3. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal +di wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
6. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah non- kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
9. PTSP Pusat di BKPM adalah Pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM.
10. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, yaitu BKPM.
11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu kepala daerah untuk penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang Penanaman Modal di pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
12. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
14. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
17. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
18. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM untuk dan atas nama menteri atau pimpinan lembaga, setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
19. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
20. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
21. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang
memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal.
22. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
23. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
24. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
25. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
26. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas atas impor Mesin/barang modal serta barang dan bahan adalah pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin/barang/barang modal serta barang dan bahan untuk Penanaman Modal.
27. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang
untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara adalah pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
28. Pimpinan Perusahaan adalah direksi yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum Perseroan Terbatas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
29. Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
30. Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi.
31. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas, dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri.
32. Barang dan Bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
33. Industri Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh setiap badan usaha yang melakukan usaha dibidang penyediaan tenaga listrik, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik.
34. Badan Usaha di Bidang Ketenagalistrikan adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, dan/atau koperasi, yang melakukan usaha di bidang ketenagalistrikan, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
35. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan barang modal atau Mesin, untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan.
36. Pemindahtanganan pada Sektor Pertambangan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penghapusan dari aset perusahaan.
37. Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor eks- fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai untuk kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dari daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
38. Wajib Pajak adalah badan usaha yang melakukan Penanaman Modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
39. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang diatur dalam Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai panduan dalam penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal bagi:
a. pejabat PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi,
DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Adminstrator KEK sesuai kewenangannya; dan
b. para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal bertujuan:
a. terwujudnya standardisasi prosedur pengajuan, persyaratan permohonan dan proses Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal pada PTSP Pusat di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KEK, dan PTSP KPBPB; dan
b. menyediakan informasi tentang persyaratan dan waktu penyelesaian permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.
(1) Ruang lingkup pengaturan layanan dalam Peraturan Badan ini meliputi layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal serta pengawasan atas pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha.
(2) Layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perizinan sebagai berikut:
a. sektor energi dan sumber daya mineral, subsektor Ketenagalistrikan, yaitu:
1. izin panas bumi; dan
2. penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi;
b. sektor energi dan sumber daya mineral, subsektor minyak dan gas bumi, yaitu:
1. izin pemanfaatan data minyak dan gas bumi;
2. izin survei;
3. Izin Usaha penyimpanan minyak dan gas bumi;
4. Izin Usaha pengolahan minyak dan gas bumi;
5. Izin Usaha pengangkutan minyak dan gas bumi;
6. Izin Usaha niaga umum minyak dan gas bumi;
dan
7. izin kantor perwakilan asing subsektor minyak dan gas bumi;
c. sektor energi dan sumber daya mineral, subsektor mineral dan batubara, yaitu
1. Izin Usaha pertambangan eksplorasi;
2. pengakhiran Izin Usaha pertambangan karena pengembalian;
3. Izin Usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangannya;
4. Izin Usaha pertambangan operasi produksi dan perpanjangannya;
5. Izin Usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dan perpanjangannya;
6. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
7. Izin Usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan; dan
8. Izin Usaha jasa pertambangan dan perpanjangannya;
d. sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yaitu:
1. Izin Usaha pembangunan dan pengusahaan properti; dan
2. Izin Usaha bidang perumahan;
e. fasilitas kepabeanan dan perpajakan, yaitu:
1. pemberian fasilitas importasi Mesin, barang modal dan bahan bagi penanaman modal sektor industri dan industri yang menghasilkan jasa;
2. pemberian fasilitas importasi mesin, barang modal sektor ketenagalistrikan;
3. pemberian fasilitas importasi mesin, barang modal untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
4. pengusulan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); dan
5. pengusulan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance); dan
f. bidang Penanaman Modal, yaitu:
1. izin KPPA;
2. izin pembukaan kantor cabang untuk sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan ketentuan Izin Usaha diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM;
3. rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagai pemegang saham;
4. rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan
5. rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
(3) Perizinan Penanaman Modal selain perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai perizinan berusaha terintergrasi secara elektronik.
(4) Pengawasan atas pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pengawasan atas pemenuhan komitmen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha pada waktu memohon Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE.
(2) Dalam hal permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) belum dapat diajukan secara daring, permohonan diajukan secara luar jaringan (luring) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pengajuan permohonan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau formulir permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri/lembaga pemerintah non-kementerian teknis terkait.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan umum, yaitu:
a. aspek legalitas badan hukum, berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. NIB;
b. aspek legalitas tempat kedudukan yaitu legalitas alamat kantor pusat perusahaan dan/atau legalitas
lokasi proyek perusahaan berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi;
c. aspek legalitas lingkungan berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. bukti penerimaan LKPM periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM; dan
e. surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan.
(5) Izin Usaha diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(6) Perubahan Izin Usaha diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(7) Izin Usaha atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan.
(8) Bentuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 9
Masa berlaku Izin Usaha ditetapkan sepanjang perusahaan masih melaksanakan kegiatan usaha produksi/operasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Perusahaan yang akan memulai usaha terlebih dahulu memiliki NIB dan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian pembina sektor.
(3) Dalam hal Perusahaan yang telah memiliki izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau Izin Usaha, yang masih berlaku, permohonan layanan perizinan lain yang diperlukan harus mencantumkan NIB sebagai persyaratan.
(1) Perusahaan yang akan memulai usaha terlebih dahulu memiliki NIB dan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian pembina sektor.
(3) Dalam hal Perusahaan yang telah memiliki izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau Izin Usaha, yang masih berlaku, permohonan layanan perizinan lain yang diperlukan harus mencantumkan NIB sebagai persyaratan.
Pasal 6
(1) Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal.
(2) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.
(3) Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu:
a. total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan;
b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan
d. Nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Penanam Modal dengan kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti, ketentuan persyaratan permodalan untuk PMA terkait nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan:
1. nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan;
2. nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan; atau
b. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu,
1. nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan;
2. nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
3. nilai penyertaan dalam modal perseroan untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) 4:1.
(5) Nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (3) harus dipenuhi Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal Perusahaan memperoleh Izin Usaha.
(6) Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
(1) Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal.
(2) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.
(3) Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu:
a. total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan;
b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan
d. Nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal Penanam Modal dengan kegiatan usaha pembangunan dan pengusahaan properti, ketentuan persyaratan permodalan untuk PMA terkait nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a. berupa properti dalam bentuk bangunan gedung secara utuh atau komplek perumahan secara terpadu dengan ketentuan:
1. nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) termasuk tanah dan bangunan;
2. nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan nilai penyertaan dalam modal perseroan; atau
b. berupa unit properti tidak dalam 1 (satu) bangunan gedung secara utuh atau 1 (satu) kompleks perumahan secara terpadu,
1. nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan;
2. nilai modal disetor paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); dan
3. nilai penyertaan dalam modal perseroan untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) 4:1.
(5) Nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (3) harus dipenuhi Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal Perusahaan memperoleh Izin Usaha.
(6) Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
Pasal 7
(1) Untuk memperoleh NIB dan Perizinan Berusaha, Perusahaan harus memperhatikan:
a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; dan
b. peraturan menteri/lembaga pemerintah non- kementerian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat.
(3) Dalam hal perusahaan yang berlokasi di dalam KEK, ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak berlaku, kecuali bidang usaha yang
dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal.
(1) Untuk memperoleh NIB dan Perizinan Berusaha, Perusahaan harus memperhatikan:
a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; dan
b. peraturan menteri/lembaga pemerintah non- kementerian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat.
(3) Dalam hal perusahaan yang berlokasi di dalam KEK, ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak berlaku, kecuali bidang usaha yang
dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi serta bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal.
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui SPIPISE.
(2) Dalam hal permohonan perizinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) belum dapat diajukan secara daring, permohonan diajukan secara luar jaringan (luring) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Pengajuan permohonan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM menggunakan formulir permohonan dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau formulir permohonan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri/lembaga pemerintah non-kementerian teknis terkait.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan persyaratan umum, yaitu:
a. aspek legalitas badan hukum, berupa:
1. akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. NPWP perusahaan yang telah dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. NIB;
b. aspek legalitas tempat kedudukan yaitu legalitas alamat kantor pusat perusahaan dan/atau legalitas
lokasi proyek perusahaan berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi;
c. aspek legalitas lingkungan berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d. bukti penerimaan LKPM periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM; dan
e. surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan.
(5) Izin Usaha diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(6) Perubahan Izin Usaha diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(7) Izin Usaha atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan.
(8) Bentuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 9
Masa berlaku Izin Usaha ditetapkan sepanjang perusahaan masih melaksanakan kegiatan usaha produksi/operasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN DAN TATA CARA IZIN KANTOR PERWAKILAN DAN KANTOR CABANG
(1) Untuk melaksanakan kegiatan KPPA di INDONESIA wajib memiliki Izin KPPA.
(2) Kegiatan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas:
a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA;
c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA.
(3) Kepala KPPA harus bertempat tinggal di INDONESIA, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya Kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan KPPA dan tidak merangkap jabatan sebagai
Pimpinan Perusahaan dan/atau lebih dari 1 (satu) KPPA.
(4) Dalam hal Kepala KPPA yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan tenaga kerja asing, KPPA harus memperkerjakan tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kantor perwakilan melakukan kegiatan.
(6) KPPA dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin KPPA.
(1) Untuk melaksanakan kegiatan KPPA di INDONESIA wajib memiliki Izin KPPA.
(2) Kegiatan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas:
a. sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA;
c. berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi;
d. tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di INDONESIA termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
e. tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di INDONESIA.
(3) Kepala KPPA harus bertempat tinggal di INDONESIA, bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya Kantor, tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan KPPA dan tidak merangkap jabatan sebagai
Pimpinan Perusahaan dan/atau lebih dari 1 (satu) KPPA.
(4) Dalam hal Kepala KPPA yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan tenaga kerja asing, KPPA harus memperkerjakan tenaga kerja INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kantor perwakilan melakukan kegiatan.
(6) KPPA dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Izin KPPA.
Pasal 11
(1) Permohonan Izin KPPA dilakukan secara daring melalui SPIPISE dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(3) Izin KPPA diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan.
(4) Bentuk Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal permohonan Izin KPPA ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Permohonan Izin KPPA dilakukan secara daring melalui SPIPISE dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(3) Izin KPPA diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan.
(4) Bentuk Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal permohonan Izin KPPA ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Kedua
Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Pembukaan Kantor Cabang
(1) Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah INDONESIA yang merupakan unit atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan induknya.
(2) Perusahaan PMA/PMDN yang izin usahanya diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f angka 2 dan akan membuka Kantor Cabang, melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada BKPM kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah INDONESIA yang merupakan unit atau bagian dari Perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari Perusahaan induknya.
(2) Perusahaan PMA/PMDN yang izin usahanya diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f angka 2 dan akan membuka Kantor Cabang, melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada BKPM kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan.
(3) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(4) Pembukaan Kantor Cabang diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(5) Dalam hal permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Kantor Cabang dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pembukaan Kantor Cabang.
(1) Permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan.
(3) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(4) Pembukaan Kantor Cabang diterbitkan paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(5) Dalam hal permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Kantor Cabang dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pembukaan Kantor Cabang.
BAB VI
KETENTUAN DAN TATA CARA FASILITAS KEPABEANAN DAN PERPAJAKAN
(1) Fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari
usaha yang telah ada pada:
a. bidang-bidang usaha tertentu; dan/atau
b. bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
(2) Permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang memiliki NIB.
(3) Permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak secara luring kepada BKPM menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 39
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(3) disampaikan kepada front officer PTSP Pusat di BKPM untuk dilakukan pengecekan.
(2) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), front officer PTSP Pusat di BKPM dapat meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak atas permohonan yang disampaikan.
(3) Dalam hal berdasarkan klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan bahwa terdapat izin Penanaman Modal Wajib Pajak yang diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, front officer
PTSP Pusat di BKPM dapat meminta klarifikasi lebih lanjut kepada instansi penerbit izin Penanaman Modal tersebut.
(4) Terhadap klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dokumen hasil klarifikasi yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(5) Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada pada ayat (4) maka:
a. kementerian teknis akan menerbitkan surat keterangan tentang pemenuhan persyaratan kuantitatif yang diatur dalam peraturan menteri teknis mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; dan
b. wajib pajak melengkapi data lain apabila diperlukan, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak klarifikasi diterima di BKPM.
(6) Dalam hal jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(7) Dalam hal permohonan sudah lengkap dan benar, BKPM akan mengeluarkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 40
(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan sebagai permohonan sudah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7) dan diputuskan untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral dengan mengundang pejabat setingkat pejabat tinggi madya (eselon 1) atau yang mewakili, dari Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan
Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.
(2) Rapat trilateral menghasilkan dokumen kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk:
a. menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyampaikan surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) atas permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak; atau
b. menolak permohonan Wajib Pajak.
Pasal 41
(1) Dalam hal keputusan rapat trilateral menyatakan bahwa menyetujui permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
(2) Surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(3) dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5), dikirimkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal diselenggarakannya rapat trilateral.
(3) Bentuk surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang- bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 42
(1) Dalam hal keputusan rapat trilateral menyatakan bahwa menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak rapat trilateral.
(2) Bentuk surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 43
(1) Dalam hal rapat trilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), belum ada keputusan menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral lanjutan.
(2) Rapat trilateral lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk:
a. menyetujui permohonan Wajib Pajak dan untuk selanjutnya menyampaikan surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) atas
permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; atau
b. menolak permohonan Wajib Pajak.
Pasal 44
(1) Ketentuan Dalam hal keputusan rapat trirateral lanjutan menyatakan bahwa menyetujui permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 41.
(2) Dalam hal keputusan rapat trirateral lanjutan menyatakan bahwa menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 42.
Pasal 45
Keputusan rapat trilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) diambil paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) diterima di BKPM.
Pasal 46
Permohonan Fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan BKPM tentang rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan serta pedoman dan tata cara pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
BAB Kesatu
Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
(1) Perusahaan yang memiliki NIB dan/atau Izin Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin tidak termasuk suku cadang; dan
b. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan.
(1) Tata cara pengajuan permohonan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yaitu:
a. permohonan fasilitas diajukan secara daring melalui SPIPISE dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan;
c. perusahaan harus memiliki hak akses untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas ke BKPM secara daring melalui SPIPISE;
d. perusahaan yang akan mengajukan permohonan fasilitas harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
e. perusahaan mengisi dan mengirimkan formulir permohonan fasilitas beserta daftar Mesin/Barang dan Bahan secara daring melalui SPIPISE;
f. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf d akan diverifikasi administratif oleh petugas;
g. dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas apabila dinilai belum lengkap dan benar maka permohonan tersebut akan dikembalikan ke Perusahaan secara daring melalui SPIPISE;
h. perusahaan harus melengkapi data perusahaan melalui folder perusahaan pada sistem daring di SPIPISE sepanjang belum dapat ditarik secara daring melalui sistem OSS;
i. dokumen permohonan Perusahaan yang sudah lengkap dan benar akan dilakukan klarifikasi teknis berupa rapat teknis dan/atau kunjungan ke lokasi proyek;
j. hasil klarifikasi teknis:
1. diterbitkan tanda terima apabila permohonan dapat diproses sesuai dengan ketentuan;
2. dikembalikan ke Perusahaan secara daring apabila belum dapat diproses sesuai dengan ketentuan; atau
3. permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan;
k. terhadap hasil klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 2, Perusahaan diberi waktu paling lambat 5 (lima) Hari untuk melengkapi dan mengajukan dokumen kembali secara daring melalui SPIPISE;
l. dalam hal Perusahaan telah memenuhi dan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf k, diterbitkan tanda terima;
m. dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf i, permohonan Perusahaan ditolak;
n. penyelesaian permohonan fasilitas paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterbitkannya tanda terima sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 dan huruf l; dan
o. penyelesaian penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 3 dan huruf m paling lambat 3 (tiga) Hari.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk fasilitas bea masuk atas impor Mesin untuk Pembangunan/Pengembangan (perluasan) atau untuk pengembangan restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi), ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/ Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Mesin disertai
penjelasan alasan perubahan, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas atas impor Mesin dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor Mesin, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas atas impor Mesin dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir permohonan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pindah lokasi atas Mesin berfasilitas yang sudah diimpor dilakukan secara luring ke BKPM, disertai penjelasan alasan pindah lokasi atas Mesin tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk fasilitas atas impor Barang dan Bahan, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini, serta Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan yang menyatakan bahwa Mesin yang akan dimohonkan fasilitas Barang dan Bahan dalam kondisi tidak diagunkan, tidak bersengketa dengan pihak lain dan masih dalam penguasaan/milik perusahaan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Barang dan Bahan, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas Barang dan Bahan tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor Barang dan Bahan tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan, dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XI dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dapat diberikan untuk proyek Pembangunan dan Pengembangan.
(2) Permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya NIB dan/atau Izin Usaha.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan penambahan kapasitas produksi lebih dari 30% (tiga puluh persen) diklasifikasikan sebagai perluasan usaha.
(4) Permohonan fasilitas untuk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melengkapi surat pernyataan dari pimpinan perusahaan mengenai tambahan kapasitas produksi dengan format surat tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dapat diberikan kepada perusahaan yang memiliki NIB dan/atau Izin Usaha.
(2) Perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal dapat menggunakan Mesin produksi dalam negeri dan/atau impor.
(3) Perusahaan yang telah memiliki NIB dan/atau Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan fasilitas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk bidang usaha industri yang menghasilkan barang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin serta Barang dan Bahan;
dan/atau
b. untuk bidang usaha industri yang menghasilkan jasa dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin.
(4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan terhadap Mesin, barang, dan bahan yang berasal dari KPBPB, KEK, atau Tempat Penimbunan Berikat.
(5) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri untuk Penanaman Modal.
(6) Fasilitas bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sepanjang Mesin tersebut:
a. belum diproduksi di dalam negeri;
b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar Mesin yang ditetapkan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
(7) Untuk Mesin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan fasilitas bea masuk setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari kementerian yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
Pasal 18
(1) Mesin dalam ketentuan pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dapat berupa Mesin baru dan/atau Mesin bukan baru.
(2) Pengimporan Mesin bukan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti ketentuan diatur dalam peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Pasal 19
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dan akan melakukan restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan kapasitas produksi tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Izin Usaha/izin perluasan, dan/atau dokumen lainnya yang mencantumkan kapasitas produksi dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin.
(2) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Barang dan Bahan.
(3) Terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor Mesin untuk restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Pasal 20
(1) Keputusan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, dapat dilakukan perubahan keputusan.
(2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan Mesin;
b. perubahan, penggantian HS Code Mesin;
c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis Mesin;
d. perubahan nilai Mesin;
e. perubahan, penggantian satuan unit Mesin;
f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian Mesin;
g. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar;
h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara asal;
i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek; dan/atau
j. perubahan data entitas perusahaan.
(3) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. Mesin belum diimpor, yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan
b. Mesin masih dalam jangka waktu pembebasan.
(4) Kebenaran data atas Mesin belum diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
(5) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin dapat diajukan setelah 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin.
(6) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin dapat diajukan sebelum 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin dengan melampirkan persyaratan:
a. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB);
b. packing list;
c. invoice;
d. kontrak; dan/atau
e. penjelasan teknis.
Pasal 21
(1) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin dapat diberikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan keputusan pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun sepanjang Perusahaan belum melakukan kegiatan komersial yang dibuktikan melalui surat pernyataan belum melakukan kegiatan
komersial tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas bea masuk atas impor Mesin.
(4) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas Mesin yang belum diimpor dapat diberikan melalui penetapan kembali terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
(5) Terhadap pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan dalam hal diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek.
(6) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin untuk pengembangan dengan maksud restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi, dapat diberikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan keputusan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 22
(1) Mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan di lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin.
(2) Mesin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan Pemindahtanganan Mesin dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
(3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dilakukan Ekspor Kembali, dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pemindahtanganan dari BKPM.
(4) Mesin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat dipindahkan dari lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, ke lokasi baru dengan ketentuan perpindahan Mesin dilakukan oleh dan untuk perusahaan yang sama.
(5) Lokasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sesuai dengan lokasi proyek yang tercantum dalam NIB dan/atau Izin Usaha.
(6) Permohonan pemindahan lokasi atas Mesin yang sudah diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara luring kepada BKPM.
(7) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud ayat (6), dalam hal diperlukan, BKPM dapat melakukan kunjungan ke lokasi proyek.
Pasal 23
(1) Perusahaan yang telah menyelesaikan Pembangunan industri dan siap melaksanakan kegiatan komersial, dapat diberikan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagai bahan baku kebutuhan 2 (dua) tahun produksi atas:
a. penggunaan Mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari Menteri Keuangan; dan/atau
b. penggunaan Mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri.
(2) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak perusahaan siap melaksanakan kegiatan komersial.
(3) Perusahaan yang menggunakan Mesin dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang dinyatakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, dapat diberikan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagai bahan baku untuk kebutuhan 4 (empat) tahun produksi.
(4) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak perusahaan siap melaksanakan kegiatan komersial.
(5) Terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas impor atas Barang dan Bahan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan Mesin dan peralatan sudah terpasang sesuai dengan kapasitas yang diajukan.
(6) Siap melaksanakan kegiatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dibuktikan dengan surat pernyataan perusahaan dengan format surat tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
(1) Keputusan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan perubahan keputusan.
(2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. perubahan/penggantian Barang dan Bahan;
b. perubahan, penggantian HS Code Barang dan Bahan;
c. perubahan/penggantian spesifikasi teknis Barang dan Bahan;
d. perubahan nilai Barang dan Bahan;
e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar; dan/atau
f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara asal.
(3) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. Barang dan Bahan belum diimpor, yaitu belum mendapatkan Nopen atas PIB; dan
b. Barang dan Bahan masih dalam jangka waktu pembebasan.
(4) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mengubah total jumlah Barang dan Bahan yang telah disetujui.
Pasal 25
BAB 1
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam rangka
(1) Perusahaan yang memiliki NIB dan/atau Izin Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin tidak termasuk suku cadang; dan
b. fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan.
Pasal 15
(1) Tata cara pengajuan permohonan fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yaitu:
a. permohonan fasilitas diajukan secara daring melalui SPIPISE dilengkapi dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau sertifikat dengan Tanda Tangan Elektronik dalam format pdf dan dilengkapi lembar pengesahan;
c. perusahaan harus memiliki hak akses untuk dapat mengajukan permohonan fasilitas ke BKPM secara daring melalui SPIPISE;
d. perusahaan yang akan mengajukan permohonan fasilitas harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
e. perusahaan mengisi dan mengirimkan formulir permohonan fasilitas beserta daftar Mesin/Barang dan Bahan secara daring melalui SPIPISE;
f. permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf d akan diverifikasi administratif oleh petugas;
g. dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas apabila dinilai belum lengkap dan benar maka permohonan tersebut akan dikembalikan ke Perusahaan secara daring melalui SPIPISE;
h. perusahaan harus melengkapi data perusahaan melalui folder perusahaan pada sistem daring di SPIPISE sepanjang belum dapat ditarik secara daring melalui sistem OSS;
i. dokumen permohonan Perusahaan yang sudah lengkap dan benar akan dilakukan klarifikasi teknis berupa rapat teknis dan/atau kunjungan ke lokasi proyek;
j. hasil klarifikasi teknis:
1. diterbitkan tanda terima apabila permohonan dapat diproses sesuai dengan ketentuan;
2. dikembalikan ke Perusahaan secara daring apabila belum dapat diproses sesuai dengan ketentuan; atau
3. permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan ketentuan;
k. terhadap hasil klarifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 2, Perusahaan diberi waktu paling lambat 5 (lima) Hari untuk melengkapi dan mengajukan dokumen kembali secara daring melalui SPIPISE;
l. dalam hal Perusahaan telah memenuhi dan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf k, diterbitkan tanda terima;
m. dalam hal Perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf i, permohonan Perusahaan ditolak;
n. penyelesaian permohonan fasilitas paling lambat 5 (lima) Hari sejak diterbitkannya tanda terima sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 dan huruf l; dan
o. penyelesaian penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 3 dan huruf m paling lambat 3 (tiga) Hari.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk fasilitas bea masuk atas impor Mesin untuk Pembangunan/Pengembangan (perluasan) atau untuk pengembangan restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi), ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi/ Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Mesin disertai
penjelasan alasan perubahan, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas atas impor Mesin dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor Mesin, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas atas impor Mesin dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir permohonan sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pindah lokasi atas Mesin berfasilitas yang sudah diimpor dilakukan secara luring ke BKPM, disertai penjelasan alasan pindah lokasi atas Mesin tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk fasilitas atas impor Barang dan Bahan, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini, serta Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan yang menyatakan bahwa Mesin yang akan dimohonkan fasilitas Barang dan Bahan dalam kondisi tidak diagunkan, tidak bersengketa dengan pihak lain dan masih dalam penguasaan/milik perusahaan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Barang dan Bahan, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas Barang dan Bahan tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor Barang dan Bahan tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan, dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XI dan Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, dapat diberikan untuk proyek Pembangunan dan Pengembangan.
(2) Permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya NIB dan/atau Izin Usaha.
(3) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan penambahan kapasitas produksi lebih dari 30% (tiga puluh persen) diklasifikasikan sebagai perluasan usaha.
(4) Permohonan fasilitas untuk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus melengkapi surat pernyataan dari pimpinan perusahaan mengenai tambahan kapasitas produksi dengan format surat tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 17
(1) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin dapat diberikan kepada perusahaan yang memiliki NIB dan/atau Izin Usaha.
(2) Perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal dapat menggunakan Mesin produksi dalam negeri dan/atau impor.
(3) Perusahaan yang telah memiliki NIB dan/atau Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan fasilitas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk bidang usaha industri yang menghasilkan barang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin serta Barang dan Bahan;
dan/atau
b. untuk bidang usaha industri yang menghasilkan jasa dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin.
(4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan terhadap Mesin, barang, dan bahan yang berasal dari KPBPB, KEK, atau Tempat Penimbunan Berikat.
(5) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri untuk Penanaman Modal.
(6) Fasilitas bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sepanjang Mesin tersebut:
a. belum diproduksi di dalam negeri;
b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar Mesin yang ditetapkan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
(7) Untuk Mesin yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan fasilitas bea masuk setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari kementerian yang bertanggungjawab di bidang perindustrian.
Pasal 18
(1) Mesin dalam ketentuan pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dapat berupa Mesin baru dan/atau Mesin bukan baru.
(2) Pengimporan Mesin bukan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengikuti ketentuan diatur dalam peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.
Pasal 19
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Perluasan dan akan melakukan restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi yang akan mengakibatkan terjadinya perubahan kapasitas produksi tidak melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi sebagaimana telah ditetapkan di dalam Izin Usaha/izin perluasan, dan/atau dokumen lainnya yang mencantumkan kapasitas produksi dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin.
(2) Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Barang dan Bahan.
(3) Terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas atas impor Mesin untuk restrukturisasi/ modernisasi/rehabilitasi dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Pasal 20
(1) Keputusan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, dapat dilakukan perubahan keputusan.
(2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan Mesin;
b. perubahan, penggantian HS Code Mesin;
c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis Mesin;
d. perubahan nilai Mesin;
e. perubahan, penggantian satuan unit Mesin;
f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian Mesin;
g. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar;
h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara asal;
i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek; dan/atau
j. perubahan data entitas perusahaan.
(3) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. Mesin belum diimpor, yaitu belum mendapatkan nomor pendaftaran (Nopen) atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan
b. Mesin masih dalam jangka waktu pembebasan.
(4) Kebenaran data atas Mesin belum diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
(5) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin dapat diajukan setelah 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin.
(6) Permohonan perubahan atas penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin dapat diajukan sebelum 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya penetapan pemberian fasilitas bea masuk atas Mesin dengan melampirkan persyaratan:
a. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB);
b. packing list;
c. invoice;
d. kontrak; dan/atau
e. penjelasan teknis.
Pasal 21
(1) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin dapat diberikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan keputusan pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang setiap tahun sepanjang Perusahaan belum melakukan kegiatan komersial yang dibuktikan melalui surat pernyataan belum melakukan kegiatan
komersial tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum berakhirnya masa berlaku fasilitas bea masuk atas impor Mesin.
(4) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas Mesin yang belum diimpor dapat diberikan melalui penetapan kembali terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
(5) Terhadap pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan dalam hal diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek.
(6) Jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin untuk pengembangan dengan maksud restrukturisasi/modernisasi/rehabilitasi, dapat diberikan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan keputusan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 22
(1) Mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19, wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Perusahaan yang bersangkutan di lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin.
(2) Mesin sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan Pemindahtanganan Mesin dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
(3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dilakukan Ekspor Kembali, dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Pemindahtanganan dari BKPM.
(4) Mesin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat dipindahkan dari lokasi yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, ke lokasi baru dengan ketentuan perpindahan Mesin dilakukan oleh dan untuk perusahaan yang sama.
(5) Lokasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus sesuai dengan lokasi proyek yang tercantum dalam NIB dan/atau Izin Usaha.
(6) Permohonan pemindahan lokasi atas Mesin yang sudah diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan secara luring kepada BKPM.
(7) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud ayat (6), dalam hal diperlukan, BKPM dapat melakukan kunjungan ke lokasi proyek.
Pasal 23
(1) Perusahaan yang telah menyelesaikan Pembangunan industri dan siap melaksanakan kegiatan komersial, dapat diberikan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagai bahan baku kebutuhan 2 (dua) tahun produksi atas:
a. penggunaan Mesin yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari Menteri Keuangan; dan/atau
b. penggunaan Mesin produksi asal impor yang dibeli di dalam negeri.
(2) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak perusahaan siap melaksanakan kegiatan komersial.
(3) Perusahaan yang menggunakan Mesin dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) yang dinyatakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, dapat diberikan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagai bahan baku untuk kebutuhan 4 (empat) tahun produksi.
(4) Permohonan fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak perusahaan siap melaksanakan kegiatan komersial.
(5) Terhadap perusahaan yang mengajukan permohonan fasilitas impor atas Barang dan Bahan dilakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek untuk memastikan Mesin dan peralatan sudah terpasang sesuai dengan kapasitas yang diajukan.
(6) Siap melaksanakan kegiatan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), dibuktikan dengan surat pernyataan perusahaan dengan format surat tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
(1) Keputusan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan perubahan keputusan.
(2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. perubahan/penggantian Barang dan Bahan;
b. perubahan, penggantian HS Code Barang dan Bahan;
c. perubahan/penggantian spesifikasi teknis Barang dan Bahan;
d. perubahan nilai Barang dan Bahan;
e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar; dan/atau
f. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara asal.
(3) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. Barang dan Bahan belum diimpor, yaitu belum mendapatkan Nopen atas PIB; dan
b. Barang dan Bahan masih dalam jangka waktu pembebasan.
(4) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak mengubah total jumlah Barang dan Bahan yang telah disetujui.
Pasal 25
Pasal 26
Badan Usaha yang melakukan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha pembangkit tenaga listrik (IUPTL), dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal.
Pasal 27
Pasal 28
(1) Keputusan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan Barang Modal;
b. perubahan, penggantian HS Code Barang Modal;
c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis Barang Modal;
d. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan pemasukan;
e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara asal;
f. perubahan nilai Barang Modal;
g. perubahan, penggantian satuan unit Barang Modal;
h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian Barang Modal;
i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek; dan/atau
j. perubahan data entitas perusahaan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. Mesin belum diimpor, yaitu belum mendapatkan Nopen atas PIB; dan
b. Mesin masih dalam jangka waktu pembebasan.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan melampirkan Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 29
(1) Jangka waktu impor barang modal yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diberikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal.
(2) Jangka waktu impor barang modal sebagaimana pada ayat (1), dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan ketentuan perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum berakhirnya masa berlaku keputusan mengenai pembebasan bea masuk.
(3) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas barang modal yang belum diimpor dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
(4) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud ayat (3), BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan dalam hal diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek.
Pasal 30
(1) Barang modal yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan Pemindahtanganan barang modal sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal untuk pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri, berdasarkan rekomendasi dari Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk.
BAB 2
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik
Badan Usaha yang melakukan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha pembangkit tenaga listrik (IUPTL), dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal.
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk fasilitas atas impor barang modal, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Barang Modal, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas impor barang modal tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas
impor barang modal, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor barang modal tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat diberikan kepada badan usaha:
a. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN (Persero)); atau
b. pemegang Izin Usaha pembangkit tenaga listrik (IUPTL).
(6) Pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha;
b. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero), dengan pernyataan bahwa seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero);
c. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang memiliki perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT PLN (Persero); atau
d. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha, dengan pernyataan bahwa seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha.
(7) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) Kebutuhan Proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 28
(1) Keputusan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup:
a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan Barang Modal;
b. perubahan, penggantian HS Code Barang Modal;
c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis Barang Modal;
d. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan pemasukan;
e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara asal;
f. perubahan nilai Barang Modal;
g. perubahan, penggantian satuan unit Barang Modal;
h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian Barang Modal;
i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek; dan/atau
j. perubahan data entitas perusahaan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. Mesin belum diimpor, yaitu belum mendapatkan Nopen atas PIB; dan
b. Mesin masih dalam jangka waktu pembebasan.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan melampirkan Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 29
(1) Jangka waktu impor barang modal yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diberikan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya keputusan pemberian pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal.
(2) Jangka waktu impor barang modal sebagaimana pada ayat (1), dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan ketentuan perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum berakhirnya masa berlaku keputusan mengenai pembebasan bea masuk.
(3) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas barang modal yang belum diimpor dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
(4) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud ayat (3), BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan dalam hal diperlukan dapat dilakukan kunjungan ke lokasi proyek.
Pasal 30
(1) Barang modal yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dilakukan Pemindahtanganan barang modal sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal untuk pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri, berdasarkan rekomendasi dari Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 31
Pasal 32
(1) Atas fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan barang;
b. perubahan, penggantian HS Code barang;
c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis barang;
d. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar;
e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat;
f. perubahan nilai barang;
g. perubahan, penggantian satuan unit barang;
h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian barang; dan/atau
i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum diimpor yaitu belum mendapatkan Nopen atas PIB;
dan
b. barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih dalam jangka waktu pembebasan.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan melampirkan surat rekomendasi yang
telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 33
(1) Jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai mengacu kepada ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
(2) Pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun, dengan ketentuan bahwa jangka waktu fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun berjalan.
(3) Jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 34
(1) Barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilakukan Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan.
(2) Barang impor yang akan dilakukan Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya atau perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara serta peraturan pelaksanaannya.
(3) Permohonan atas Barang impor yang akan dilakukan Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan surat rekomendasi dari BKPM, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
BAB 3
Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang untuk Kontrak Karya
(1) Terhadap impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan kontrak yang dimiliki.
(2) Pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
(3) Permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh pemilik kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara ke BKPM.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak
pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir fasilitas atas impor barang modal sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk perubahan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas impor barang tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk perpanjangan jangka waktu atas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor barang tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan rekomendasi Masterlist dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 32
(1) Atas fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perubahan, penggantian dan/atau penambahan barang;
b. perubahan, penggantian HS Code barang;
c. perubahan, penggantian spesifikasi teknis barang;
d. perubahan, penggantian dan/atau penambahan pelabuhan bongkar;
e. perubahan, penggantian dan/atau penambahan negara muat;
f. perubahan nilai barang;
g. perubahan, penggantian satuan unit barang;
h. perubahan, penggantian dan/atau penambahan rincian barang; dan/atau
i. perubahan, penggantian dan/atau penambahan lokasi proyek.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum diimpor yaitu belum mendapatkan Nopen atas PIB;
dan
b. barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih dalam jangka waktu pembebasan.
(4) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dengan melampirkan surat rekomendasi yang
telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 33
(1) Jangka waktu pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai mengacu kepada ketentuan dalam kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
(2) Pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun, dengan ketentuan bahwa jangka waktu fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berakhir pada tanggal 31 Desember pada tahun berjalan.
(3) Jangka waktu pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 34
(1) Barang impor yang mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilakukan Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan.
(2) Barang impor yang akan dilakukan Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya atau perjanjian
karya pengusahaan pertambangan batubara serta peraturan pelaksanaannya.
(3) Permohonan atas Barang impor yang akan dilakukan Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan surat rekomendasi dari BKPM, dalam hal Pemindahtanganan dilakukan setelah 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
Pasal 35
BAB 4
Tata Cara Pengajuan Permohonan Rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/Pemusnahan
(1) Tata cara pengajuan permohonan yang diajukan oleh perusahaan/badan usaha atas rekomendasi Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), rekomendasi Pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dan rekomendasi Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), yaitu:
a. perusahaan/badan usaha mengajukan dokumen permohonan rekomendasi Pemindahtanganan/ Ekspor Kembali/pemusnahan secara luring ke BKPM;
b. dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diverifikasi administratif oleh petugas;
c. dalam hal dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas dinilai belum lengkap dan benar, maka dokumen permohonan dikembalikan ke perusahaan/badan usaha;
d. dalam hal dokumen permohonan Perusahaan/Badan Usaha yang sudah lengkap dan benar akan diterbitkan rekomendasi
Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/ pemusnahan paling lambat 5 (lima) Hari; dan
e. penyelesaian verifikasi sampai dengan dokumen permohonan dikembalikan ke perusahaan/badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari.
(2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. rekomendasi pemindahtangan untuk Ekspor Kembali atas Mesin berfasilitas yang sudah diimpor;
dan
b. rekomendasi pemindahtangan untuk Ekspor Kembali atas barang modal, disertai penjelasan alasan Pemindahtanganan untuk Ekspor Kembali atas Mesin tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk rekomendasi Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan pemindahtangan, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 36
BAB 5
Penerbitan Keputusan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
(1) Dalam hal permohonan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat
(10), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (5), Pasal 31 ayat (6), dan Pasal 31 ayat (7) disetujui, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas.
(2) Bentuk surat Keputusan Pemberian Fasilitas atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pasal 15 ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pasal 15 ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. Pasal 15 ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. Pasal 15 ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. Pasal 15 ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g. Pasal 15 ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. Pasal 15 ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. Pasal 15 ayat (10) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
j. Pasal 27 ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
k. Pasal 27 ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
l. Pasal 27 ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
m. Pasal 31 ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
n. Pasal 31 ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
o. Pasal 31 ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Pemberian Fasilitas dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Bentuk Surat Penolakan Pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 37
(1) Dalam hal permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disetujui, diterbitkan
rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/ pemusnahan.
(2) Bentuk Rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk:
a. rekomendasi pemindahtangan untuk Ekspor Kembali atas mesin berfasilitas yang sudah diimpor untuk pembangunan atau pengembangan industri tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
b. rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/ pemusnahan barang impor dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Bentuk Surat Penolakan Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disetujui, diterbitkan
rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/ pemusnahan.
(2) Bentuk Rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk:
a. rekomendasi pemindahtangan untuk Ekspor Kembali atas mesin berfasilitas yang sudah diimpor untuk pembangunan atau pengembangan industri tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
dan
b. rekomendasi Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/ pemusnahan barang impor dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara tercantum dalam Lampiran XLII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Bentuk Surat Penolakan Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XLIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Kedua
Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang- Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
(1) Fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari
usaha yang telah ada pada:
a. bidang-bidang usaha tertentu; dan/atau
b. bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu, yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
(2) Permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak yang memiliki NIB.
(3) Permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak secara luring kepada BKPM menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran XLIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 39
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(3) disampaikan kepada front officer PTSP Pusat di BKPM untuk dilakukan pengecekan.
(2) Dalam melakukan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), front officer PTSP Pusat di BKPM dapat meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak atas permohonan yang disampaikan.
(3) Dalam hal berdasarkan klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditemukan bahwa terdapat izin Penanaman Modal Wajib Pajak yang diterbitkan oleh instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan, front officer
PTSP Pusat di BKPM dapat meminta klarifikasi lebih lanjut kepada instansi penerbit izin Penanaman Modal tersebut.
(4) Terhadap klarifikasi lebih lanjut kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dokumen hasil klarifikasi yang merupakan dokumen yang tidak terpisahkan dari permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(5) Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada pada ayat (4) maka:
a. kementerian teknis akan menerbitkan surat keterangan tentang pemenuhan persyaratan kuantitatif yang diatur dalam peraturan menteri teknis mengenai pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; dan
b. wajib pajak melengkapi data lain apabila diperlukan, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak klarifikasi diterima di BKPM.
(6) Dalam hal jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, berkas permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
(7) Dalam hal permohonan sudah lengkap dan benar, BKPM akan mengeluarkan tanda terima permohonan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran XLV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 40
(1) Terhadap permohonan yang dinyatakan sebagai permohonan sudah lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (7) dan diputuskan untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral dengan mengundang pejabat setingkat pejabat tinggi madya (eselon 1) atau yang mewakili, dari Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak dan
Staf Ahli Menteri Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan.
(2) Rapat trilateral menghasilkan dokumen kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk:
a. menyetujui permohonan Wajib Pajak untuk menyampaikan surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) atas permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak; atau
b. menolak permohonan Wajib Pajak.
Pasal 41
(1) Dalam hal keputusan rapat trilateral menyatakan bahwa menyetujui permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
(2) Surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(3) dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5), dikirimkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak tanggal diselenggarakannya rapat trilateral.
(3) Bentuk surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang- bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) tercantum dalam Lampiran XLVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 42
(1) Dalam hal keputusan rapat trilateral menyatakan bahwa menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak rapat trilateral.
(2) Bentuk surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran XLVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 43
(1) Dalam hal rapat trilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), belum ada keputusan menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak, BKPM akan menyelenggarakan rapat trilateral lanjutan.
(2) Rapat trilateral lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran XLVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dan memuat keputusan yang menyatakan bahwa Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk:
a. menyetujui permohonan Wajib Pajak dan untuk selanjutnya menyampaikan surat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance) atas
permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; atau
b. menolak permohonan Wajib Pajak.
Pasal 44
(1) Ketentuan Dalam hal keputusan rapat trirateral lanjutan menyatakan bahwa menyetujui permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 41.
(2) Dalam hal keputusan rapat trirateral lanjutan menyatakan bahwa menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 42.
Pasal 45
Keputusan rapat trilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) diambil paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(3) diterima di BKPM.
BAB Ketiga
Ketentuan dan Tata Cara Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday)
Permohonan Fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan BKPM tentang rincian bidang usaha dan jenis produksi industri pionir yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan serta pedoman dan tata cara pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.
BAB VII
KETENTUAN DAN TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS IZIN TINGGAL PENANAM MODAL
Fasilitas keimigrasian di bidang Penanaman Modal terdiri atas:
a. rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas;
b. rekomendasi pemberian alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan
c. rekomendasi pemberian alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
(1) Rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan rekomendasi visa tinggal terbatas tidak untuk bekerja bagi orang asing yang melakukan PMA dan merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan visa tinggal terbatas.
(2) Permohonan rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran XLIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang
lengkap dan benar.
(4) Bentuk rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal permohonan rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat surat penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 49
(1) Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas.
(2) Permohonan rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(4) Bentuk rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal permohonan rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat surat penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(6) Bentuk surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Fasilitas keimigrasian di bidang Penanaman Modal terdiri atas:
a. rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas;
b. rekomendasi pemberian alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas; dan
c. rekomendasi pemberian alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
(1) Rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a merupakan rekomendasi visa tinggal terbatas tidak untuk bekerja bagi orang asing yang melakukan PMA dan merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan visa tinggal terbatas.
(2) Permohonan rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran XLIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang
lengkap dan benar.
(4) Bentuk rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal permohonan rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat surat penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(6) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas
(1) Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas.
(2) Permohonan rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(4) Bentuk rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal permohonan rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat surat penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(6) Bentuk surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
(1) Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
(2) Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap dapat diberikan bagi orang asing yang memenuhi kriteria:
a. Penanam Modal dan menjabat sebagai pengurus perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang dolar Amerika Serikat; atau
b. Penanam Modal dan tidak sebagai pengurus perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang dolar Amerika Serikat.
(3) Permohonan rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(5) Bentuk rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal permohonan rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat surat penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(7) Bentuk surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB VIII
PENGAWASAN ATAS PEMENUHAN KOMITMEN PERIZINAN BERUSAHA
(1) BKPM melakukan pemantauan dan pengawasan pemenuhan komitmen atas Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal hasil pemantauan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, BKPM mengambil
tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem OSS oleh BKPM.
(5) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan BKPM tentang petunjuk pelaksanaan Perizinan Berusaha pada sistem OSS.
(1) Layanan prioritas merupakan percepatan Perizinan Berusaha yang diberikan kepada perusahaan PMA dan PMDN yang perizinannya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b. penyerapan tenaga kerja INDONESIA paling sedikit
1.000 (seribu) orang.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk:
a. industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland free trade arrangement), sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian;
b. perusahaan di bidang usaha industri tertentu yang menjadi bagian dari mata rantai produksi (supply chain), dengan persyaratan menyampaikan surat pernyataan atau nota kesepahaman sebagai pemasok dari perusahaan penggguna produk yang akan dihasilkan;
c. perusahaan yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), dengan persyaratan melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan; dan
d. proyek infrastruktur dan/atau proyek strategis nasional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
(3) Untuk program pengampunan pajak (tax amnesty) atas proyek baru juga dapat diberikan kepada orang pribadi, dengan persyaratan melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
(4) Untuk program pengampunan pajak (tax amnesty) atas proyek perluasan juga dapat diberikan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan persyaratan melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
(5) Permohonan pemberian layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara langsung oleh pimpinan perusahaan kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral diberikan kepada pemohon izin dibidang usaha yang menjadi kewenangan menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu izin sementara hilir minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
a. izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/bahan bakar minyak (BBM)/hasil olahan/liquid petroleum gas (LPG)/composed natural gas (CNG)/liquid natural gas (LNG);
b. izin usaha sementara pengolahan minyak bumi dengan kapasitas kilang di atas 20.000 (dua puluh ribu) barrel oil per hari /izin usaha sementara pengolahan gas bumi/izin usaha sementara pengolahan hasil olahan; dan
c. izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/bahan bakar minyak (BBM)/hasil olahan.
Pasal 54
(1) Permohonan pemberian layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, disampaikan secara langsung oleh pimpinan perusahaan kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Permohonan pemberian layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menggunakan formulir permohonan layanan prioritas dengan persyaratan administrasi tercantum dalam Lampiran LV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan/komitmen tertulis, harus dipenuhi secara mandiri dari pemohon dengan formulir tercantum Lampiran LVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan ketentuan jangka waktu penyelesaian komitmen yang diatur dalam peraturan kementerian sektor energi dan sumber daya mineral.
(4) Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM.
(5) Bentuk izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran LVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Layanan prioritas merupakan percepatan Perizinan Berusaha yang diberikan kepada perusahaan PMA dan PMDN yang perizinannya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
b. penyerapan tenaga kerja INDONESIA paling sedikit
1.000 (seribu) orang.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk:
a. industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri (inland free trade arrangement), sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian;
b. perusahaan di bidang usaha industri tertentu yang menjadi bagian dari mata rantai produksi (supply chain), dengan persyaratan menyampaikan surat pernyataan atau nota kesepahaman sebagai pemasok dari perusahaan penggguna produk yang akan dihasilkan;
c. perusahaan yang mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty), dengan persyaratan melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan; dan
d. proyek infrastruktur dan/atau proyek strategis nasional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
(3) Untuk program pengampunan pajak (tax amnesty) atas proyek baru juga dapat diberikan kepada orang pribadi, dengan persyaratan melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
(4) Untuk program pengampunan pajak (tax amnesty) atas proyek perluasan juga dapat diberikan kepada orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan persyaratan melampirkan rekaman surat keterangan pengampunan pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan.
(5) Permohonan pemberian layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara langsung oleh pimpinan perusahaan kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB Kedua
Ketentuan dan Tata Cara Layanan Prioritas terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
(1) Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral diberikan kepada pemohon izin dibidang usaha yang menjadi kewenangan menteri yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu izin sementara hilir minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
a. izin usaha sementara penyimpanan minyak bumi/bahan bakar minyak (BBM)/hasil olahan/liquid petroleum gas (LPG)/composed natural gas (CNG)/liquid natural gas (LNG);
b. izin usaha sementara pengolahan minyak bumi dengan kapasitas kilang di atas 20.000 (dua puluh ribu) barrel oil per hari /izin usaha sementara pengolahan gas bumi/izin usaha sementara pengolahan hasil olahan; dan
c. izin usaha sementara niaga umum minyak bumi/bahan bakar minyak (BBM)/hasil olahan.
Pasal 54
(1) Permohonan pemberian layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, disampaikan secara langsung oleh pimpinan perusahaan kepada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Permohonan pemberian layanan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menggunakan formulir permohonan layanan prioritas dengan persyaratan administrasi tercantum dalam Lampiran LV yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan/komitmen tertulis, harus dipenuhi secara mandiri dari pemohon dengan formulir tercantum Lampiran LVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan ketentuan jangka waktu penyelesaian komitmen yang diatur dalam peraturan kementerian sektor energi dan sumber daya mineral.
(4) Layanan prioritas terkait infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM.
(5) Bentuk izin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran LVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Permohonan yang dilakukan secara daring melalui SPIPISE yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui surat elektronik kepada pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring melalui SPIPISE.
(2) Permohonan yang dilakukan secara luring dan masih terdapat kekurangan data, maka petugas di BKPM akan langsung melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.
(3) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilakukan paling banyak 3
(tiga) kali dalam Hari yang berbeda dan permohonan masih belum dapat diterima, petugas di BKPM dapat meminta kehadiran Pimpinan Perusahaan dan kuasa permohonan untuk memberikan penjelasan secara langsung dengan ketentuan tidak dapat diwakilkan.
(4) Dalam hal permohonan yang dilakukan secara daring melalui SPIPISE dinyatakan lengkap dan benar, maka pemberitahuan dikirim secara otomatis melalui surat elektronik kepada pemohon.
(5) Dalam hal permohonan yang dilakukan secara luring dinyatakan lengkap dan benar, PTSP Pusat di BKPM menerbitkan tanda terima permohonan.
Pasal 56
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, yang diajukan dan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, diajukan secara daring melalui SPIPISE oleh salah satu calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa.
(2) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan atau pihak lain yang diberi kuasa kepada BKPM.
(3) Pihak lain yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki surat kuasa serta mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat serta bertanggung jawab atas seluruh informasi yang disampaikan.
Pasal 57
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(3) wajib menggunakan format/bentuk surat kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini
dilengkapi dengan materai, cap perusahaan, rekaman identitas diri dari pemberi dan penerima kuasa.
(2) Bentuk surat kuasa pengurusan permohonan tercantum dalam Lampiran LVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 58
(1) Surat Keputusan Perizinan dan/atau Fasilitas Penanaman Modal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya dengan:
a. tanda tangan elektronik; atau
b. tanda tangan basah.
(2) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah.
Pasal 59
Penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ditandatangani oleh Kepala BKPM atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di BKPM atas nama Kepala BKPM atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM.
Pasal 60
(1) Penomoran atas Perizinan dan Fasiltas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), yang diproses secara luring dan diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM mengikuti ketentuan peraturan BKPM terkait tata naskah dinas secara elektronik.
(2) Penomoran perusahaan secara daring diberikan secara otomatis melalui SPIPISE.
Pasal 61
PTSP Pusat di BKPM dalam menerbitkan perizinan dan keputusan pemberian fasilitas menyampaikan tembusan surat kepada:
1. kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian pembina sektor sesuai dengan bidang usaha pemohon;
2. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
3. DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi proyek pemohon; dan/atau
4. instansi terkait.
Pasal 62
Para calon pemegang saham, Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Perizinan, wajib memahami pernyataan tercantum dalam formulir permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, yang menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas:
a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan;
b. kesesuaian semua rekaman/fotokopi data yang disampaikan dengan dokumen aslinya; dan
c. keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan.
Pasal 63
Perusahaan yang telah mendapatkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan LKPM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal di BKPM untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka.
(2) Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan yang disampaikan pada BKPM, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan yang dilakukan secara daring melalui SPIPISE yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui surat elektronik kepada pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring melalui SPIPISE.
(2) Permohonan yang dilakukan secara luring dan masih terdapat kekurangan data, maka petugas di BKPM akan langsung melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.
(3) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilakukan paling banyak 3
(tiga) kali dalam Hari yang berbeda dan permohonan masih belum dapat diterima, petugas di BKPM dapat meminta kehadiran Pimpinan Perusahaan dan kuasa permohonan untuk memberikan penjelasan secara langsung dengan ketentuan tidak dapat diwakilkan.
(4) Dalam hal permohonan yang dilakukan secara daring melalui SPIPISE dinyatakan lengkap dan benar, maka pemberitahuan dikirim secara otomatis melalui surat elektronik kepada pemohon.
(5) Dalam hal permohonan yang dilakukan secara luring dinyatakan lengkap dan benar, PTSP Pusat di BKPM menerbitkan tanda terima permohonan.
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, yang diajukan dan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, diajukan secara daring melalui SPIPISE oleh salah satu calon pemegang saham atau pihak lain yang diberi kuasa.
(2) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) yang diajukan setelah berstatus badan hukum INDONESIA dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan atau pihak lain yang diberi kuasa kepada BKPM.
(3) Pihak lain yang diberi kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki surat kuasa serta mempunyai kompetensi dan kemampuan untuk memberikan keterangan yang lengkap dan akurat serta bertanggung jawab atas seluruh informasi yang disampaikan.
Pasal 57
(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(3) wajib menggunakan format/bentuk surat kuasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini
dilengkapi dengan materai, cap perusahaan, rekaman identitas diri dari pemberi dan penerima kuasa.
(2) Bentuk surat kuasa pengurusan permohonan tercantum dalam Lampiran LVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Surat Keputusan Perizinan dan/atau Fasilitas Penanaman Modal ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya dengan:
a. tanda tangan elektronik; atau
b. tanda tangan basah.
(2) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah.
Penerbitan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ditandatangani oleh Kepala BKPM atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di BKPM atas nama Kepala BKPM atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM.
(1) Penomoran atas Perizinan dan Fasiltas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), yang diproses secara luring dan diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM mengikuti ketentuan peraturan BKPM terkait tata naskah dinas secara elektronik.
(2) Penomoran perusahaan secara daring diberikan secara otomatis melalui SPIPISE.
PTSP Pusat di BKPM dalam menerbitkan perizinan dan keputusan pemberian fasilitas menyampaikan tembusan surat kepada:
1. kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian pembina sektor sesuai dengan bidang usaha pemohon;
2. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
3. DPMPTSP Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi proyek pemohon; dan/atau
4. instansi terkait.
Para calon pemegang saham, Pimpinan Perusahaan dan/atau pemohon Perizinan, wajib memahami pernyataan tercantum dalam formulir permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, yang menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas:
a. keaslian seluruh dokumen yang disampaikan;
b. kesesuaian semua rekaman/fotokopi data yang disampaikan dengan dokumen aslinya; dan
c. keaslian seluruh tandatangan yang tercantum dalam permohonan.
(1) Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon yang memberikan keterangan dan/atau data palsu, tidak dapat melakukan pengurusan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal di BKPM untuk paling sedikit 1 (satu) tahun dan akan diumumkan secara terbuka.
(2) Pimpinan Perusahaan dan/atau kuasa pemohon Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal yang memberikan keterangan dan/atau data palsu yang telah terbukti dalam permohonan yang disampaikan pada BKPM, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan yang telah memiliki izin prinsip/pendaftaran penanaman modal/izin investasi dapat mengajukan permohonan perizinan dan fasilitas Penanaman Modal tanpa mencantumkan NIB paling lama 6 (enam) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik diundangkan.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1767) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
THOMAS TRIKASIH LEMBONG
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan diberikan waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perusahaan yang belum menyelesaikan impornya dalam waktu 2 (dua) tahun dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pengimporan.
(3) Perpanjangan jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa pengimporan dan tidak dapat diperpanjang.
(4) Perusahaan yang menggunakan Mesin produksi dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dengan waktu pengimporan Barang dan Bahan, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pengimporan sekaligus paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pemberian fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan.
(5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang melakukan pengimporan khusus untuk Barang dan Bahan yang diatur dalam ketentuan tata niaga impor berdasarkan peraturan menteri yang bertanggung jawab
di bidang perdagangan dan belum menyelesaikan impornya dalam waktu 4 (empat) tahun, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pengimporan berupa perpanjangan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Pengimporan dan tidak dapat diperpanjang.
(6) Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (5) harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan berakhir.
(7) Pemberian fasilitas perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dengan memperhitungkan jumlah Barang dan Bahan guna kebutuhan produksi paling lama 1 (satu) tahun dan memperhatikan penetapan alokasi kuota yang diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang perdagangan.
(8) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas Barang dan Bahan yang belum diimpor dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
(9) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan dalam hal diperlukan BKPM dapat melakukan kunjungan ke lokasi proyek untuk memastikan kekurangan kebutuhan impor atas Barang dan Bahan.
(1) Fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan diberikan waktu pengimporan paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Perusahaan yang belum menyelesaikan impornya dalam waktu 2 (dua) tahun dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pengimporan.
(3) Perpanjangan jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa pengimporan dan tidak dapat diperpanjang.
(4) Perusahaan yang menggunakan Mesin produksi dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dengan waktu pengimporan Barang dan Bahan, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pengimporan sekaligus paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal keputusan pemberian fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan.
(5) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang melakukan pengimporan khusus untuk Barang dan Bahan yang diatur dalam ketentuan tata niaga impor berdasarkan peraturan menteri yang bertanggung jawab
di bidang perdagangan dan belum menyelesaikan impornya dalam waktu 4 (empat) tahun, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu pengimporan berupa perpanjangan 1 (satu) kali untuk masa pengimporan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu Pengimporan dan tidak dapat diperpanjang.
(6) Pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau ayat (5) harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum jangka waktu berlakunya pemberian fasilitas bea masuk atas impor Barang dan Bahan berakhir.
(7) Pemberian fasilitas perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dengan memperhitungkan jumlah Barang dan Bahan guna kebutuhan produksi paling lama 1 (satu) tahun dan memperhatikan penetapan alokasi kuota yang diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang perdagangan.
(8) Dalam hal pengajuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku fasilitas, maka fasilitas bea masuk atas Barang dan Bahan yang belum diimpor dapat diberikan melalui penetapan kembali sejak tanggal ditetapkan dan berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun dikurangi masa keterlambatan pengajuan.
(9) Terhadap pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), BKPM dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dan dalam hal diperlukan BKPM dapat melakukan kunjungan ke lokasi proyek untuk memastikan kekurangan kebutuhan impor atas Barang dan Bahan.
(1) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk fasilitas atas impor barang modal, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perubahan penetapan fasilitas atas impor Barang Modal, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas impor barang modal tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk perpanjangan jangka waktu fasilitas bea masuk atas
impor barang modal, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor barang modal tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat diberikan kepada badan usaha:
a. Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN (Persero)); atau
b. pemegang Izin Usaha pembangkit tenaga listrik (IUPTL).
(6) Pemegang IUPTL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha;
b. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT PLN (Persero), dengan pernyataan bahwa seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT PLN (Persero);
c. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang memiliki perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT PLN (Persero); atau
d. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha, dengan pernyataan bahwa seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha.
(7) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) Kebutuhan Proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1) Terhadap impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan kontrak yang dimiliki.
(2) Pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, hanya dapat diberikan kepada kontraktor yang kontraknya mencantumkan pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
(3) Permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan oleh pemilik kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara ke BKPM.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tata cara permohonan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak
pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir fasilitas atas impor barang modal sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk perubahan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan perubahan fasilitas impor barang tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk perpanjangan jangka waktu atas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan belum selesainya realisasi impor barang tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan melampirkan rekomendasi Masterlist dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(1) Tata cara pengajuan permohonan yang diajukan oleh perusahaan/badan usaha atas rekomendasi Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), rekomendasi Pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dan rekomendasi Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), yaitu:
a. perusahaan/badan usaha mengajukan dokumen permohonan rekomendasi Pemindahtanganan/ Ekspor Kembali/pemusnahan secara luring ke BKPM;
b. dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diverifikasi administratif oleh petugas;
c. dalam hal dokumen permohonan yang diverifikasi oleh petugas dinilai belum lengkap dan benar, maka dokumen permohonan dikembalikan ke perusahaan/badan usaha;
d. dalam hal dokumen permohonan Perusahaan/Badan Usaha yang sudah lengkap dan benar akan diterbitkan rekomendasi
Pemindahtanganan/Ekspor Kembali/ pemusnahan paling lambat 5 (lima) Hari; dan
e. penyelesaian verifikasi sampai dengan dokumen permohonan dikembalikan ke perusahaan/badan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari.
(2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. rekomendasi pemindahtangan untuk Ekspor Kembali atas Mesin berfasilitas yang sudah diimpor;
dan
b. rekomendasi pemindahtangan untuk Ekspor Kembali atas barang modal, disertai penjelasan alasan Pemindahtanganan untuk Ekspor Kembali atas Mesin tersebut, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk rekomendasi Pemindahtanganan, Ekspor Kembali, atau pemusnahan atas barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, disertai penjelasan alasan pemindahtangan, ditandatangani di atas materai cukup oleh Pimpinan Perusahaan dan stempel perusahaan, dan dilengkapi dengan formulir sesuai format tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal permohonan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) sampai dengan ayat
(10), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 31 ayat (5), Pasal 31 ayat (6), dan Pasal 31 ayat (7) disetujui, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas.
(2) Bentuk surat Keputusan Pemberian Fasilitas atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. Pasal 15 ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pasal 15 ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. Pasal 15 ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. Pasal 15 ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
f. Pasal 15 ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
g. Pasal 15 ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. Pasal 15 ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. Pasal 15 ayat (10) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
j. Pasal 27 ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
k. Pasal 27 ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
l. Pasal 27 ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
m. Pasal 31 ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
n. Pasal 31 ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
o. Pasal 31 ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Dalam hal permohonan ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan membuat Surat Penolakan Pemberian Fasilitas dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4) Bentuk Surat Penolakan Pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
(2) Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap dapat diberikan bagi orang asing yang memenuhi kriteria:
a. Penanam Modal dan menjabat sebagai pengurus perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang dolar Amerika Serikat; atau
b. Penanam Modal dan tidak sebagai pengurus perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau yang setaranya dengan mata uang dolar Amerika Serikat.
(3) Permohonan rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara luring ke BKPM, menggunakan formulir permohonan tercantum dalam Lampiran LII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dengan melengkapi persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(5) Bentuk rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran LIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal permohonan rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat surat penolakan paling lambat 2 (dua) Hari.
(7) Bentuk surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.