Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah
Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan dan pembinaan teknis perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
20. Ketentuan Pasal 223 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan bimbingan teknis terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah;
b. penyiapan penyusunan kebijakan dan pemantauan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah; dan
c. penyiapan penyusunan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
21. Ketentuan Pasal 224 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah;
b. Subdirektorat Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah;dan
c. Subdirektorat Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah.
22. Ketentuan Pasal 225 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
23. Ketentuan Pasal 226 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Timur.
24. Ketentuan Pasal 227diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur.
25. Ketentuan Pasal 228 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali.
(2) Seksi Kerjasama Bimbingan Teknis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan
nonperizinan penanaman modal daerah meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
26. Ketentuan Pasal 228A dihapus.
27. Ketentuan Pasal 228B dihapus.
28. Ketentuan Pasal 228C dihapus.
29. Ketentuan Pasal 228D dihapus.
30. Ketentuan Pasal 229 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
31. Ketentuan Pasal 230 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Barat;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Timur.
32. Ketentuan Pasal 231 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur.
33. Ketentuan Pasal 232 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali.
(2) Seksi Kerjasama Pemantauan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pemantauan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal meliputi wilayah Sulawesi, Nusa
Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
34. Di antara Pasal 232 dan Pasal 233 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 232A, Pasal 232B, Pasal 232C, dan Pasal 232D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232A, Subdirektorat Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Barat;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal daerah Wilayah INDONESIA Timur.
Subdirektorat Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat; dan
b. Seksi Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur.
(1) Seksi Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Barat mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis danpengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal meliputi wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali.
(2) Seksi Kerjasama Pengawasan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal Daerah Wilayah INDONESIA Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria perizinan dan nonperizinan penanaman modal meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
35. Judul Bagian Kelima pada BAB IX diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: