Pasal 1
Pedoman dan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan acuan bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan dalam penyelenggaraan dan evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama.