Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal: a. Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan; b. Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha; c. terbukti terjadinya bahaya atas kesehatan, keselamatan dan lingkungan dan/atau dapat mengganggu perekonomian nasional maupun perekonomian daerah; atau d. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Perizinan Berusaha. (2) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda