Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama dan terakhir dapat dikenakan apabila terjadinya pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b dan huruf c.
(2) Terhadap peringatan tertulis pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari wajib:
a. memberikan tanggapan atas surat peringatan tertulis pertama dan terakhir melalui Sistem OSS;
dan/atau
b. melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal evaluasi oleh pejabat yang berwenang atas tanggapan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. telah sesuai, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya memberikan notifikasi bahwa peringatan tertulis pertama dan terakhir dinyatakan gugur kepada Pelaku; atau
b. tidak sesuai, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berikutnya dengan notifikasi kepada Pelaku Usaha.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti peringatan pertama dan terakhir, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan Pengawasan.
(5) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menjadi data dukung bagi BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB untuk memberikan sanksi administratif berikutnya.
(6) Sanksi administratif berikutnya sebagaimana dimaksud ayat (5):
a. atas pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b diberikan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; atau
b. atas pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1) huruf c diberikan Pencabutan.
(7) Format peringatan pertama dan terakhir tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Peringatan pertama dan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah terkait, dan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
