Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b dikenakan dalam hal: a. Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan; b. terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha; dan/atau c. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang, yaitu berupa: a. peringatan tertulis pertama dan terakhir; atau b. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha. (3) Dalam hal sanksi administratif atas pelanggaran sedang tidak ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha, maka BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif pelanggaran berat.
Koreksi Anda