Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dikenakan kepada Pelaku Usaha sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari;
b. peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari; dan
c. peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari, terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.
(3) Terhadap peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pelaku Usaha wajib:
a. memberikan tanggapan atas surat peringatan melalui Sistem OSS; dan/atau
b. melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal hasil evaluasi oleh pejabat yang berwenang atas tanggapan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. telah sesuai, maka BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya memberikan notifikasi melalui Sistem OSS bahwa peringatan dinyatakan gugur kepada Pelaku Usaha; atau
b. tidak sesuai, maka BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif selanjutnya.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti peringatan ketiga, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan Pengawasan.
(6) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menjadi data dukung bagi BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB untuk memberikan sanksi administratif berikutnya.
(7) Format peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga tercantum pada Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Peringatan tertulis pertama, kedua, ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah terkait, dan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
