Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi diberikan sanksi Pembatalan Sertifikat Standar, dalam hal tidak memperoleh Sertifikat Standar terverifikasi sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur dan kriteria serta berdasarkan hasil Pengawasan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit.
(2) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengadaan tanah;
b. pembangunan bangunan gedung;
c. pengadaan peralatan atau sarana;
d. pengadaan sumber daya manusia;
e. pemenuhan standar usaha; dan/atau
f. kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional dan/atau komersial, termasuk:
1) pra studi kelayakan atau studi kelayakan; dan 2) pembiayaan operasional selama masa konstruksi.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak memperoleh Sertifikat Standar sesuai jangka waktu, akan tetapi telah melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka
waktu 1 tahun sejak NIB terbit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha tidak diberikan sanksi Pembatalan Sertifikat Standar.
(4) Persiapan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) divalidasi oleh Sistem OSS terhadap LKPM periode terakhir yang disampaikan Pelaku Usaha.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha belum memperoleh Sertifikat Standar dan belum melaksanakan persiapan kegiatan usaha pada jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Lembaga OSS otomatis membatalkan Sertifikat Standar.
(6) Format Pembatalan Sertifikat Standar sebagaimana pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dinotifikasi melalui Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha.
(8) Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali penerbitan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi melalui Sistem OSS dalam waktu 6 (bulan) setelah Pembatalan terbit.
(9) Apabila dalam waktu 6 (bulan) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) Pelaku Usaha belum memiliki Sertifikat Standar terverifikasi, Sistem OSS:
a. menerbitkan Pencabutan NIB apabila Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha; atau
b. menerbitkan pemutakhiran NIB apabila Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha.
(10) Dalam hal Pelaku Usaha belum memiliki Perizinan Berusaha baru, atas Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a, Hak Akses akan dibatalkan secara otomatis 1 (satu) tahun sejak tanggal Pencabutan NIB.
(11) Format Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a tercantum dalam Lampiran XXX yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(12) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a dinotifikasi melalui Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, dan/atau Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
