Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan inspeksi lapangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan dapat mengakses daftar pertanyaan pada Sistem OSS. (2) Daftar pertanyaan pada Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit: a. standar pelaksanaan pelaksanaan kegiatan usaha; b. kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan c. kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan Fasilitas Penanaman Modal. (3) Format daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda