Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko tinggi yang berlokasi di KEK, KPBPB, dan kawasan industri memiliki Izin yang belum terverifikasi dan atas pemenuhan persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada Peraturan BKPM tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan Fasilitas Penanaman Modal sudah menyampaikan namun belum memenuhi kelengkapan persyaratan Izin, berdasarkan notifikasi dari kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB, Sistem OSS membatalkan Izin yang belum diverifikasi.
(2) Format Pembatalan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pembatalan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, dan/atau Pelaku Usaha.
(4) Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali penerbitan Izin yang belum terverifikasi melalui Sistem OSS dalam waktu 6 (bulan) setelah Pembatalan terbit.
(5) Apabila dalam waktu 6 (bulan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pelaku Usaha belum memiliki Izin terverifikasi, Sistem OSS:
a. menerbitkan Pencabutan NIB apabila Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha; atau
b. menerbitkan pemutakhiran NIB apabila Pelaku Usaha memiliki lebih dari1 (satu) kegiatan usaha.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha belum memiliki Perizinan Berusaha baru, atas Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Hak Akses akan dibatalkan secara otomatis 1 (satu) tahun sejak tanggal Pencabutan NIB.
(7) Format Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dinotifikasi melalui Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, dan/atau Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
