Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko menengah tinggi belum menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, BKPM, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan
pemantauan kepada Pelaku Usaha dalam 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi.
(2) Atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB menginput dan menotifikasi hasil pemantauan ke dalam Sistem OSS.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha telah memenuhi standar kegiatan usaha, Sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tidak juga memenuhi standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan:
a. Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi; dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis.
Koreksi Anda
