Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan perizinan kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, meliputi:
a. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A);
b. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA);
c. kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) ;
d. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing;
e. pemberi waralaba dari luar negeri;
f. pedagang berjangka asing.
g. penyelenggara sertifikasi elektronik asing; dan
h. bentuk usaha tetap.
Koreksi Anda
