Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan perizinan kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, meliputi: a. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A); b. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA); c. kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) ; d. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing; e. pemberi waralaba dari luar negeri; f. pedagang berjangka asing. g. penyelenggara sertifikasi elektronik asing; dan h. bentuk usaha tetap.
Koreksi Anda