Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha perseorangan/likuidator/tim penyelesai secara daring dengan validasi data di Sistem OSS yang meliputi: a. identitas Pelaku Usaha perseorangan/likuidator/ tim penyelesai dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk pembubaran badan usaha; dan c. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Dalam hal akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum dapat divalidasi oleh Sistem OSS, perseorangan/likuidator/tim penyelesai mengunggah persyaratan tersebut ke dalam Sistem OSS. (3) Atas akta notaris tentang pembubaran badan usaha dan pencatatan pembubaran badan usaha yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai kewenangannya melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan Pencabutan diajukan. (4) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. telah sesuai, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB, memberikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Pencabutan; atau b. tidak sesuai, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB, melalui Sistem OSS memberikan notifikasi penolakan kepada likuidator/kurator untuk memperbaiki permohonan. (5) Dalam hal BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB, sesuai kewenangannya tidak memberikan notifikasi persetujuan/penolakan permohonan Pencabutan ke Sistem OSS atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sistem OSS menerbitkan Pencabutan. (6) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan sebagaimana format tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha. (8) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diikuti dengan Pencabutan NIB sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Atas Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan NIB, Sistem OSS otomatis membatalkan Hak Akses.
Koreksi Anda