Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha secara daring dengan validasi data di Sistem OSS yang meliputi: a. identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha; dan d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha orang perseorangan yang tidak memiliki akta; atau b. Pelaku Usaha badan usaha nonperseroan yang tidak memiliki akta dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, permohonan disertai dengan pengisian pernyataan Pembatalan dalam Sistem OSS. (3) Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kegiatan usaha dengan Risiko menengah tinggi, Sistem OSS secara otomatis: a. membatalkan Sertifikat Standar disertai dengan Pencabutan NIB apabila Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha; atau b. membatalkan Sertifikat Standar disertai dengan pemutakhiran NIB apabila Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha. (4) Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kegiatan usaha dengan Risiko tinggi, Sistem OSS secara otomatis: a. membatalkan Izin disertai dengan Pencabutan NIB NIB apabila Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha; atau b. membatalkan Izin disertai dengan pemutakhiran NIB apabila Pelaku Usaha memiliki lebih dari1 (satu) kegiatan usaha. (5) Terhadap Pembatalan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan permohonan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menerbitkan Pembatalan melalui Sistem OSS. (6) Format Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda