Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh kementrian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya.
(2) Biaya yang diperlukan kementrian/lembaga untuk kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Biaya yang diperlukan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
(4) Biaya yang diperlukan administrator KEK atau badan pengusahaan KPBPB untuk kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko dibebankan pada anggaran administrator KEK atau badan pengusahaan KPBPB.
Koreksi Anda
