Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), berupa: a. peringatan tertulis; b. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha; c. Pencabutan Perizinan Berusaha; atau d. Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha yang melakukan: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; atau c. pelanggaran berat. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dikenakan secara berjenjang.
Koreksi Anda