Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang: a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau c. tidak memenuhi kriteria minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga OSS memberikan sanksi administratif dalam hal Pelaku Usaha dengan tingkat usaha Risiko menengah tinggi tidak melakukan pemenuhan persyaratan standar kegiatan usaha dan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha. (3) Lembaga OSS memberikan sanksi administratif dalam hal Pelaku Usaha dengan tingkat usaha Risiko tinggi tidak melakukan pemenuhan persyaratan Izin.
Koreksi Anda