Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana inspeksi lapangan melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan berdasarkan kewenangannya. (2) Dalam menjalankan inspeksi lapangan, pejabat pelaksana inspeksi lapangan wajib: a. memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; b. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan kepada pihak yang tidak berkepentingan; dan/atau c. tidak menyalahgunakan kewenangannya. (3) Dalam hal pejabat pelaksana inspeksi lapangan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai tindakan administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; dan/atau b. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh kepala BKPM, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau kepala badan pengusahaan KPBPB terhadap pejabat pelaksana inspeksi lapangan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda