Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana inspeksi lapangan melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan berdasarkan kewenangannya.
(2) Dalam menjalankan inspeksi lapangan, pejabat pelaksana inspeksi lapangan wajib:
a. memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
b. merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan kepada pihak yang tidak berkepentingan; dan/atau
c. tidak menyalahgunakan kewenangannya.
(3) Dalam hal pejabat pelaksana inspeksi lapangan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dikenai tindakan administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis; dan/atau
b. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengenaan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh kepala BKPM, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau kepala badan pengusahaan KPBPB terhadap pejabat pelaksana inspeksi lapangan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
