Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Usaha terbaik sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
