Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing wajib menyampaikan laporan kegiatan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 secara daring melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS.
(2) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat disampaikan tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
(3) Format laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
